Editorial
Usut Korupsi bukan Politis
DI bulan pertama tahun ini menjadi sejarah baru bagi DPR RI. Sebanyak 19
Editor:
Andrew_Pattymahu
DI bulan pertama tahun ini menjadi sejarah baru bagi DPR RI. Sebanyak 19 politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijerat kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Mereka diduga menerima suap dalam jumlah bervariasi dari ratusan juta rupoah hingga mencapai satu miliar lebih. Di antara mereka bahkan terdapat politisi kawakan yang selama ini begitu disegani dan dihormati, terutama oleh partainya.
Penahanan para politisi ini mendapat tanggapan pro dam kontra. Di antara yang kontra, kambing hitam yang paling banyak diungkapkan adalah penahanan ini bernuansa politisi. Artinya, KPK seperti sengaja membongkar kasus yang mencemarkan partai politik tertentu.
Memang wajar. Hampir setiap penahanan pejabat, mantan pejabat, atau politisi, selalu saja disebut- sebut bernuansa politis. Sering kali tudingan politis ini mengaburkan kasusnya sendiri. Dan herannya, mereka yang selalu mengalihkan isu penanganan kasus ke persoalan politis adalah orang-orang yang selama ini merasa sebagai wakil rakyat.
Hal ini merupakan sikap mendua. Seharusnya, mereka menyadari kalau korupsi oleh para pejabat dan politisi merupakan tindakan yang merugikan negara dan otomatis merugikan rakyat karena keuangan negara berasal dari pajak dari rakyat.
Melihat banyaknya politisi dan pejabat yang terjerat korupsi di era reformasi, membuktikan kalau upaya pemberantasan korupsi belum sampai pada kesadaran setiap orang, bahkan setiap politisi dan pemimpin, tetapi masih sebatas ungkapan semangat nasional saja.
Melihat keadaan ini, dapat dikatakan mereka yang terjerat hukum, baik yang diproses oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, adalah mereka yang sedang sial aliasa apes. Sementara berbagai aksi korupsi lain yang nilainya kecil dan tidak punya mempengaruhi ranah politik, begitu banyak.
Menyikapi ini, tentu aparat hukum yang memiliki kewenangan memproses dugaan korupsi untuk benar- benar melaksanakan penegakan hukum tanpa terpengaruh intervensi politik bahkan kekuasaan. Artinya, siapa pun, termasuk para politisi andal, usut dan proses sampai tuntas.
Jika bersalah hukum, dan jika tidak bersalah bebaskan. Ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu, mereka yang mengarahkan upaya hukum ke arena politik, adalah mereka yang tidak konsisten dengan upaya memberantas korupsi.(*)
Rekomendasi untuk Anda