Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pembunuhan

Alasan Polisi tak Tampilkan 3 Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky saat Konferensi Pers

Polresta Manado gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo di Mapolres Manado pada Minggu (30/06/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo di Mapolres Manado pada Minggu (30/06/2019).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers tersebut mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan temannya dengan para tersangka.

"Ini kejadian salah paham, di mana korban dan pelaku, mereka mempunyai teman masing-masing, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.

Ketiga tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni LP, A dan AH anggota TNI.

"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.

"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.

Katanya, polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban. 

Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. 

"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI. 

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.

Baca: Kisah Prajurit Kopasus Tersesat 25,920 Menit di Hutan Ketinggian 4.000 Meter di Atas Permukaan Laut

Baca: Vanessa Angel Bebas Penjara, Tak Langsung Balik Jakarta, Terungkap Apa Rencananya

Baca: 8 Fakta Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya Pria Kekar: Rampas Senjata hingga Terekam CCTV

Baca: 6 Selebriti Korea Ini Meninggal Lantaran Bunuh Diri, Nomor 5 Paling Tragis

Baca: Jokowi Foto Bareng Lima Wanita, Kaesang Lapor ke Iriana Soal Kelakuan Ayahnya: cc Ibu

Baca: Ibu Dimaki Pedagang, Pria Ini Mengamuk di Pasar Tomohon

7 Fakta Kopda Lucky Tewas Dianiaya, 4 Pria Kekar Ditangkap hingga Anak Ingin Jadi Anggota TNI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved