Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Jubir MK Bocorkan Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jumat (21/06/2019) tadi sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan.

Editor: Alexander Pattyranie
Rina Ayu/Tribunnews.com
Fajar Laksono - Jubir Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 dibacakan? Simak jadwalnya.

Jumat (21/06/2019) tadi sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta dari Bawaslu.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tahapan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Menurut dia, jangka waktu 14 hari kerja itu dihitung mulai dari registrasi permohonan perkara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.

"Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni, red)."

"Itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus."

"Atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28 (Juni,-red)" kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/06/2019).

Jika, mengacu pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal tersebut diatur, MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin."

"Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Sehingga, kata Fajar, apabila terdapat dinamika di persidangan, maka akan disesuaikan jadwal persidangan selama kurun waktu 14 hari tersebut.

Diketahui, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat mengalami diundur satu kali.

Seperti dalam persidangan beragenda pembacaan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/06/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved