Pilpres 2019
Jubir MK Bocorkan Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jumat (21/06/2019) tadi sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 dibacakan? Simak jadwalnya.
Jumat (21/06/2019) tadi sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.
Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta dari Bawaslu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tahapan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berlangsung selama 14 hari kerja.
Menurut dia, jangka waktu 14 hari kerja itu dihitung mulai dari registrasi permohonan perkara.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.
"Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni, red)."
"Itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus."
"Atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28 (Juni,-red)" kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/06/2019).
Jika, mengacu pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal tersebut diatur, MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Mencolok Cara Jokowi & Prabowo Raup Suara Rakyat di Pilpres 2019, Apa? |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi-Megawati 'Matikan' Langkah 'Penumpang Gelap', Rachmawati Ungkap Begini |
![]() |
---|
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Akan Dibubarkan, Ini Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kalah, Rocky Gerung Sebut Tidak Cocok Sejak Awal, Tabungan untuk 2024 |
![]() |
---|
Empat Ketua Parpol Pendukung Jokowi Ini Bertemu, Amankan Jatah Menteri dan Ketua MPR? |
![]() |
---|