Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pemilu

Hasil Putusan Gugatan Jerry Sambuaga,  KPU : Tidak Ada Hitung Ulang

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan didampingi Ratna Dewi Pettiolo, Moh Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rachmad Bagdja

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Gugatan Jerry Sambuaga di Kabulkan 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Majelis Hakim memutuskan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diajukan  Jerry  Sambuaga caleg DPR RI partai Golkar, Kamis (13/6/1019)

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan didampingi Ratna Dewi Pettiolo, Moh Afifudin,  Fritz Edward Siregar dan Rachmad Bagdja.

Dalam sidang tersebut,  Majelis akhirnya menjatuhkan amar putusan di antaranya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR kecamatan Maesaan. 

Dengan Demikian  dari 7 kecamatan yang digugat hanya 1 kecamatan yang menurut majelis terjadi kesalahan administrasi dalam rekapitulasi yaitu Kecamatan Maesaan.

Komisioner KPU Sulut,  Meidy Tinangon mengatakan, majelis memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administratif pada DA-1 kecamatan Maesaan. 

Namun demikian kesalahan administrasi tersebut tidak dilakukan oleh Terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel melainkan oleh PPK Kecamatan Maesaan.  

Baca: Gugatan Jerry Sambuaga Dikabulkan, KPU Minsel Harus Hitung Ulang Perolehan Suara

Baca: Kantor Imigrasi Periksa 42 Tentara AS Yang Tiba di Manado

Baca: Di Desa Ini Pria Menggunakan Pakaian Wanita, Ternyata Ini Yang Dilakukan

Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa  fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 kecamatan pada 13 TPS namun ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokan C1 dengan Formulir Model C1 Plano. 

Namun demikian  formulir C1 pelapor masih terdapat perbedaan dengan hasil rekapitulasi PPK tingkat kecamatan Maesaan. 

Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum maka Majelis pemeriksa  memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan perbaikan dokumen pada formulir Model DA 1 kecamatan Maesaan.

Kadiv hukum KPU sulut  dalam putusan ini tidak disebutkan jika KPU Sulut dan Minsel melakukan pelanggaran administrasi, karena kejadiannya di tingkat PPK. 

"Jadi menurut saya putusan ini sifatnya hanya untuk memenuhi asas kepastian hukum, mekanisme koreksi sesuai C1 plano sebagaimana yang diperintahkan majelis, sebenarnya sudah dilakukan PPK kecamatan Maesaan. Jadi jika harus dicocokan lagi dengan C1 plano saya yakin hasilnya sama," ungkap dia.

Langkah selanjutnya kita akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Yang jelas permintaan Pelapor untuk Pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang tidak diterima majelis sidang dan dalil-dalil serta permintaan Pelapor tidak sepenuhnya terbukti dan diterima majelis" kata dia. 

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua KPU sulut Ardilles Mewoh,  dan Anggota masing-masing Yessy Momongan,  Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga dan Anggota Christiani Rorimpandey. (ryo) 

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

BERITA TERPOPULER:

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved