Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Kabar gembira unuk pegawai negeri sipil, gaji ke 13 sudah segera cair.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Medan/Tribunnews
Gaji ke 13 pns 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira unuk pegawai negeri sipil, gaji ke 13 sudah segera cair.

Tenang, bagi kamu yang kehabisan uang setelah merayakan lebaran atau liburan. Pasti senang bukan ketika terima uang di rekening.

Atau bagi kamu PNS yang uangnya sudah habis, tiba-tiba sudah masuk uang lagi di rekening.

Gaji ke 13 untuk PNS dikabarkan akan diterima minggu ini.

Gaji ke-13 dilakukan mulai kemarin Senin (10/6/2019).

"Dalam minggu besok (pekan ini) diproses, jadi mulai senin besok sudah diproses untuk dibayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Lutfi Rumbia saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Maluku sejauh ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada sebanyak 11.555 PNS di lingkup pemerintah provinsi Maluku.

“Anggarannya sudah ada, totalnya itu sama dengan untuk pembayaran THR kemarin yakni Rp 48,8 miliar,”katanya.

Dia menambahkan, anggaran tersebut hanya diperuntukan untuk membayar gaji 13 bagi para PNS, sementara untuk para honorer tidak termasuk didalamnya.

"Jadi hanya untuk PNS saja, itu bukan untuk membayar honorer,” sebutnya.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Kisah Kelam Sosok Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Berjuang untuk Negara Tapi Dituduh Antek PKI

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Maia Ungkap Penyesalan Ceraikan Dhani Usai El Rumi Temukan Ini, Bahkan IG Dhani Upload Video Maia

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: 
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja; 

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan; dan 

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved