Pemilu 2019
Tak Lunas LPPDK ke KPU, Calon Terpilih Bisa Tidak Dilantik, Diskualifikasi
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, LPPDK ini wajib disampaikan oleh peserta pemilu kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (20/4/2019).
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, LPPDK ini wajib disampaikan oleh peserta pemilu kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU.
"LPDDK ini wajib disampaikan peserta pemilu kepada KPU, selanjutnya KPU menyerahkan kepada kantor akuntan publik untuk diperiksa,"kata Rustang ditemui usai membuka Bimtek di kantornya, Sabtu (20/4/2019) siang.
Baca: Awal Persoalan Status di Fecebook Soal Pemilu, 2 Kerabat Adu Jotos & Finish di Kantor Polisi
Rustang menjelaskan, jika LPPDK ini memiliki sanksi yang berbeda dari sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kalau LADK partai atau peseorangan yang tidak memasukkan laporannya, akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi.
"Jadi LPDDK ini memiki sangsi, kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPDDK ini sangsinya adalah penundaan atau pembatalan pelantikan," ujar Rustang.
Baca: Re-Pemilu 2019 di Jawa Timur - Jadwal & Daftar 9 TPS Pemungutan Suara Ulang, Rekomendasi Bawaslu
Dikatakan, jalau ada partai atau peserta pemilu perseorangan yang tidak memasukkan laporan dan kemudian ada calonnya yang terpilih.
Maka, lanjut Rustang, maka akan dilakukan pembatalan atau paling tidak penundaan pelantikannya.
Oleh karenanya, Rustang meminta agar Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung parpol atau perseorangan untuk betul-betul mengikuti bimtek ini dengan serius.
"Jadi ikuti betul bimtek ini. Tolong seluruh pencatatan selama kampenye ditertibkan, jika ada calon yang mendapatkan kursi tapi tidak masuk LPPDKnya maka tidak akan dilantik,"tutur mantan Ketua Panwaslu Mamuju Tengah itu.
Baca: Ini 11 TPS di Manado Yang Akan Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Tautan: http://makassar.tribunnews.com/2019/04/20/ketua-kpu-sulbar-tak-setor-lppdk-ke-kpu-peserta-pemilu-terpilih-bisa-tidak-dilantik.