Ini 11 TPS di Manado Yang Akan Pemilihan Suara Ulang (PSU)
PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 372.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ini 11 TPS di Manado Yang Akan Pemilihan Suara Ulang (PSU)
TRIBUN MANADO.CO.ID,MANADO - Bawaslu Manado merekomendasikan pemungutan suara ulang di 11 TPS.
PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 372.
Baca: 10 Artis Caleg Kemungkinan Gagal ke DPR RI: Ada yang Dapil Sulawesi Utara
Berikut adalah data TPS tersebut;
Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden;
Kecamatan Malalayang;
Kelurahan Kleak; TPS 12 dan TPS 15 | Kelurahan Malalayang Satu Barat; TPS 3, TPS 6dan TPS 9 | Kelurahan Malalayan Satu; TPS 17 |
Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD RI, Calon DPR RI, Calon DPR Provinsi dan Calon DPR Kota Manado;
Kecamatan Mapanget;
Kelurahan Kairagi Dua; TPS 16
Baca: Ferry Liando : Kanibalisme Sesama Caleg Parpol
Kecamatan Tikala;
Kelurahan Paal IV; TPS 7 | Kelurahan Taas; TPS 13 |
Kecamatan Tuminting;
Kelurahan Sumompo; TPS 13
Kecamatan Bunaken;
Kelurahan Bailang; TPS 22
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Selain pemungutan suara ulang, Bawaslu Manado juga menginstruksikan jajaran Panwacam untuk merekomendasikan kepada PPK agar melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang diketahui sempat terbuka atau segel yang rusak.
Terhadap hal itu, akan dilakukan pengecekan bersama antara kesesuaian C1 Plano dengan C1 salinan yang ada pada saksi dan pengawas Pemilu. (Art)