Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Kronologi dan Penjelasan Ketua KPPS TPS 27 Kairagi Dua Terkait Protes Pemegang A-5 yang Tak Dilayani

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menceritakan kronologi terkait protes keras karena diduga menyunat hak pilih warga Negara Indonesia.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/SIGIT SUGIHARTO
Kronologi dan Penjelasan Ketua KPPS TPS 27 Kairagi Dua Terkait Protes Pemegang A-5 yang Tak Dilayani 

Kronologi dan Penjelasan Ketua KPPS TPS 27 Kairagi Dua Terkait Protes Pemegang A-5 yang Tak Dilayani

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menceritakan kronologi terkait protes keras karena diduga menyunat hak pilih warga Negara Indonesia.

Rustam Makikama, Ketua KPPS TPS 27 Kairagi Dua mengatakan, jika dirinya tak melarang atau menghalangi mereka yang ingin memberikan hak suara di TPS 27 termasuk mereka yang memiliki form A-5 atau formulir pindah.

"Saya tak melarang atau menghalangi, saya hanya menjalankan prosedur sesuai aturan buku pedoman," jelasnya kepada wartawan Tribunmanado.co.id, Rabu (17/04/2019).

Ia menjelaskan, kronologi saat mereka yang memegang form A-6, dalam ceritanya ia menjelaskan jika 4 dari 6 orang sudah dilayani mendapatkan surat suara dan sudah mencoblos di TPS tempatnya bertugas.

Namun, yang dua lainnya belum bisa diberikan surat suara dikarenakan persiapan cadangan hanya 4, jika 4 sudah terpakai jadi diharapkan untuk menunggu hingga pukul 12.00 Wita setelah warga berstatus daftar pemilih tetap (DPT) sudah selesai memilih.

"Saya tidak menghalangi, sedangkan yang 4 saja sudah kami berikan surat suara dan mencoblos, sisa 2 karena kami cuma punya 4 cadangan surat suara, mereka datang di bawah pukul 12.00, maksud saya yang 2 itu menunggu hingga pukul 12.00 Wita sesuai pedoman yang berlaku bahwa pemakai form A-5 mencoblos pada pukul 12.00 Wita ke atas," beber Kepala Lingkungan ini.

Ia menambahkan, jika 2 orang tersebut sudah direkomendasikan untuk datang kembali karena alasan mereka terburu-buru untuk kerja.

Namun, hingga waktu perhitungan suara akan dimulai 2 orang tersebut tak kunjung datang.

"Sekali lagi saya tidak menghalangi, kami memang hanya memiliki 4 surat suara cadangan, sedangkan surat suara yang banyak itu kami utamakan untuk DPT," jelasnya.

Dirinya juga memohon maaf jika pelayanannya kurang baik sebagai Ketua KPPS TPS 27, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, karena dirinya hanya menjalankan prosedur sesuai buku pedoman yang diedarkan.

(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)

BERITA POPULER:

Baca: Guru Honorer Sudah 4 Kali Berhubungan Intim dengan Pelaku, Aksi ke-4 Kali Ternyata Berujung Maut!

Baca: Siswa SD Kelas 6 dan Siswa SMP Perkosa Siswi SMA hingga Hamil

Baca: LIVE STREAMING Hasil Quick Count Pilpres 2019, Siapa yang Lebih Unggul? Nonton Lewat Ponsel

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved