Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jelang Pemilu, Bawaslu Sulut Deteksi Potensi Masalah Form C6

Bawaslu Sulut menerima informasi potensi masalah pungut-hitung. Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, form C6 diduga akan disalahgunakan

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
tribun manado/ryo noor
Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut menerima informasi potensi masalah pungut-hitung. Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, form C6 diduga akan disalahgunakan

C6 adalah Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai surat panggilan untuk memilih

"Barusan saya dapat telepon dari seorang kawan satu almamater yang bertugas bertugas sebagai PPS. Seorang perangkat Kelurahan/Desa meminta form C2 kepada PPS yang tidak tersalurkan ke Pemilih.

Potensi Pelanggaran yang bisa terjadi adalah perangkat kelurahan / desa (atau bisa saja Petugas PPS / KPPS) Form C6 diberikan ke Tim Sukses, kemudian tim sukses akan menyerahkan ke pemilih dengan ajakan untuk memilih calon tertentu apalagi diiming-imingi uang atau materi lainnya, maka kemungkinamnya pemilih akan berterima kasih dan memilih calon sesuai permintaan tim sukses.

Untuk mengantisipasi hal ini kata Herwyn, PPS / KPPS berupaya menyalurkan C6 ke semua pemilih di wilayah kerjanya.

Baca: Hati-Hati! Langgar Aturan Masa Tenang Bisa Dipidana, Ketua Bawaslu Beber Aturan Sanksinya

Apabila C6 tidak tersalurkan, PPS/KPPS mengumumkan ke publik jumlah C6 yang tersalurkan dan belum tersalurkan.

Kemudian, menyampaikan ke pemilih bahwa, C6 bukan surat panggilan yang menjadi syarat untuk bisa memilih

Apabila pemilih terdaftar dalam DPT namun tidak mendapatkan C6, bisa memilih dengan menunjukan KTP El dan identitas lainnya

Memberitahukan nomor Kontak yang bisa dihubungi pemilih, untuk konfirmasi terdaftar di DPT dan memilih di lokasi TPS sesuai DPT

PPS / KPPS tidak boleh menyerahkan berkas pemungutan dan penghitungan suara (termasuk C6) kepada pihak yang tidak diperintahkan oleh ketentuan perundangan. (ryo)

Berita Populer: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved