Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hati-Hati! Langgar Aturan Masa Tenang Bisa Dipidana, Ketua Bawaslu Beber Aturan Sanksinya

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengingatkan masa tenang Pemilu 14-16 April 2019, meruoakan waktu yang krusial.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
tribun manado/ryo noor
Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut 

Hati-Hati! Langgar Aturan Masa Tenang Bisa Dipidana, Ketua Bawaslu Beber Aturan Sanksinya

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengingatkan masa tenang Pemilu 14-16 April 2019, meruoakan waktu yang krusial. Bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana

"Larangan wajib menjadi perhatian kita semua," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (15/4/2019).

Baca: Kronologi Ponakan Bunuh Paman, Berawal dari Minta Uang, Muak sama Ancaman hingga Penjelasan Kapolsek

Pertama, masa mampanye Pemilu telah berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (Pasal 276 UU 7/2017). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye tidak boleh lagi berkampanye.

Apabila dilakukan Iklan di Media Cetak, Media Elektronik, dan Internet serta Rapat Umum akan dikenakan sanksi Pidana Pemilu 1 tahun penjara dan denda 12 Jt rupiah ( Pasal 492 jo. Pasal 275 huruf f dan g dan pasal 276 UU 7/2017 )

Kedua, masa tenang ditegaskan, tidak boleh melakukan politik uang. Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Baca: 4 Fakta Pemilu oleh WNI di Sydney Terpaksa Golput, Miskomunikasi hingga Petisi Re-Pemilu

Sanksi yang melanggar merupakan Tindak Pidana Pemilu. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Apabila pelakunya Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab Kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih (pasal 285 huruf b UU 7/2017)
Apabila pelanggarannya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (baik terkait politik uang maupun non politik uang) akan diproses Bawaslu secara terbuka dalam Penanganan Pelanggaran administrasi dengan sanksi pembatalan Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (pasal 286 dan 463 UU 7 /2017)

Baca: Tak Bergeser Meski Diangkat Puluhan Warga? Kisah Keramatnya Arca Lembu di Taman Bali

Ketiga, melalui Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 jo. Pasal 53 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu memuat : Selama masa Tenang, Media Cetak, Media Elektronik, Media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan / atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved