Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

KPU dan Dukcapil Izinkan Surat Keterangan Ikut Pemilu, Dengan Syarat-syarat Berikut!

Surat keterangan masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota
Warga yang hanya memiliki Surat Keterangan KTP bisa ikut Pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat keterangan (suket) masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tetapi, syarat seseorang untuk mendapat suket ialah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sedangkan untuk dapat didata di DPT, pemilih harus memiliki, atau setidaknya, sudah melakukan perekaman e-KTP.

Dengan demikian bisa dikatakan, suket hanya bisa digunakan untuk pemilih yang datanya sudah direkam dalam e-KTP. Kecuali, pemilih pemula yang berusia 17 di tahun 2019, yang baru akan melakukan perekaman e-KTP setelah genap 17 tahun.

Baca: Jelang Pemilu, Keluarga Putuskan AJ Dikurung dalam Kandang, Ini Alasannya!

Hal ini telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kemarin kesepakatannya (dalam RDP), yang sudah masuk dalam DPT, kalau KTP lupa atau tertinggal di rumah boleh bawa KK (Kartu Keluarga), suket gitu, dari Dukcapil ya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (20/3/2019).

Baca: Diajak Makan Jagung di Kebun, Gadis 18 Tahun Diperkosa Pacar bersama Dua Temannya

Meski bisa jadi opsi, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisir. Caranya, perekaman dan pencetakan e-KTP akan dikebut oleh Dukcapil.

Ditargetkan, pada 31 Maret 2019 nanti, seluruh pemilih yang terdata di DPT sudah mendapatkan e-KTP. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara nanti.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 Maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP el," tutur Komisioner KPU Viryan Azis.

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan e-KTP. Baik KPU, Dukcapil, maupun DPR berharap, persoalan e-KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pemilihan.

Baca: Sebut 3 Kartu Sakti Jokowi-Maruf Sudah Kuno, Johnny G Plate: Fadil Zon-nya yang Lebih Kuno Lagi

"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.

Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pasal 7 disebutkan: "(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS (3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: suket, kartu keluarga, paspor, atau surat izin mengemudi.

Baca: Kuasa Hukum Ajukan Banding, Pengajuan Eksepsi Habib Bahar bin Smith Ditolak Majelis Hakim

Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/03/21/catat-kpu-dan-dukcapil-bolehkan-surat-keterangan-untuk-mencoblos-di-pemilu-2019.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved