Habib Bahar bin Smith
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Pengajuan Eksepsi Habib Bahar bin Smith Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith,menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
"Atas berbagai pertimbangan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Mochamad, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Satu di antara eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim ialah terkait pemindahan lokasi persidangan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa jika sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, dikhawatirkan ada intervensi dan pergerakan massa yang lebih banyak.
Baca: Kemarahan Soekarno pada Saat Kunjungan ke Gedung Putih AS, Keterlambatan dan Topik Pembicaraan
Majelis hakim mengatakan, bahwa di Bogor, terdakwa menjadi guru di pesantren, artinya ikatan antara guru dan murid cukup kuat.
Atas penolakan eksepsi tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa secara langsung mengajukan upaya banding di hadapan majelis hakim.
"Kami ajukan banding. Dakwaan saja ada dua versi, kami banding," kata perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa, Guntur Fattahillah, kepada sejumlah awak media.
Agenda persidangan pekan depan, Kamis (28/3/2019) dikatakan Majelis Hakim ialah menghadirkan dua saksi korban.
Seusai persidangan, terdakwa Habib Bahar bin Smith hanya tertunduk digiring keluar ruang persidangan.
Sempat terdengar ucapan dari terdakwa bahwa dirinya menghormati putusan hakim.(*)
Baca: Sebut 3 Kartu Sakti Jokowi-Maruf Sudah Kuno, Johnny G Plate: Fadil Zon-nya yang Lebih Kuno Lagi
Tautan: http://jateng.tribunnews.com/2019/03/21/pengajuaneksepsihabib-bahar-bin-smith-ditolak-majelis-hakim-kuasa-hukum-ajukan-banding.