Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Diskusi tentang BPJS Kesehatan, Sandiaga Uno: Stop Pengobatan Ibu Lis di Sragen, Ini Faktanya

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, meyebut bahwa pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih belum maksimal.

Editor: Frandi Piring
tribun kaltim
Sandiaga Uno di Debat Cawapres 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, meyebut bahwa pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih belum maksimal.

Bahkan, Sandiaga menyebut bahwa masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum dijamin pengobatannya. Salah satunya ditemui Sandiaga saat berada di Sragen, Jawa Tengah.

"Saya teringat kisah Ibu Lis di Sragen, di mana pengobatannya harus distop karena BPJS tak bisa meng-cover-nya," kata Sandiaga, dalam debat ketiga Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Jakarta, Minggu (17/03/2019).

Baca: Sandiaga Uno Tegaskan Berikan Peluang bukan Belas Kasihan kepada Pengangguran

Benarkah pernyataan Sandiaga tersebut?

Sebelumnya, Sandiaga Uno pernah menggugah video di akun Facebook, tepatnya pada Minggu (30/12/2018).

Saat itu dia bertemu seorang Ibu bernama Liswati.

Dalam video itu, Liswati yang merupakan penderita kanker payudara mengungkapkan bahwa obatnya tak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

"Saya adalah pasien kanker payudara yang tidak di-cover oleh pemerintah obatnya," kata Liswati.

sandiaga dan rakyat
sandiaga dan rakyat (google)

Hingga saat ini Kompas.com belum mengetahui secara detail mengenai obat apa yang dibutuhkan.

Liswati memang tak menjelaskan detail mengenai obat apa yang dibutuhkan dan kondisinya saat pengobatannya tak di-cover BPJS Kesehatan.

Namun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013 yang mengatur tentang formularium nasional, disebutkan sejumlah obat yang dapat digunakan untuk mengatasi kanker payudara.

Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Pilih Maruf Amin untuk Elektabilitas, Prabowo Pilih Sandiaga untuk Bekerja

Adapun, BPJS Kesehatan memang menggunakan formularium nasional untuk menanggung pengobatan pasien yang jadi pesertanya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018.

Dalam formularium nasional disebutkan bahwa obat yang dapat diberikan untuk penyakit kanker payudara antara lain anastrozol; eksemestan; goserelin asetat; letrozol; leuprorelin asetat; temoksifen; lapatinib; siklofosfamid; dan trastuzumab.

Beberapa waktu yang lalu, juga terdapat kisah mengenai kisah seorang warga bernama Edy Haryadi yang menggugat BPJS kesehatan dan Presiden Joko Widodo karena istrinya Juniarti dihentikan obatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved