KPU Segera Umumkan Caleg Eks Narapidana Kasus Selain Korupsi
KPU mengumumkan caleg berstatus sebagai mantan terpidana. Termasuk mantan terpidana korupsi
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg eks narapidana korupsi.
Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pengumuman kewajiban undang-undang, sesuai PKPU 20/2018, KPU mengumumkan caleg berstatus sebagai mantan terpidana. Termasuk mantan terpidana korupsi.
"Komitmen KPU sejak awal ingin memberikan kepada masyarakat caleg yang punya kreadibilitas sesuai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (01/02/2019)
Aturan sudah dibuat dan disepakati, KPU tinggal mengeksekusi. Caleg berstatus narapidana diumumkan agar publik tahu siapa yang dipilih.
Baca: Caleg Eks Koruptor Yakin Pemilih Tak Lari: KPU Uber 49 Caleg Mantan Koruptor
"Track record di buka ke publik, apa berpengruh ke pemberantasan korupsi? bisa tidak, bisa juga iya, tapi dalam rangka melaksanakan UU, KPU melakukan," ujar dia.
Tak hanya eks koruptor, aturan menyatakan, semua caleg/calon anggota DPD berstatus mantan terpidana diumumkan, setelah mantan terpidana korupsi, akan diumukan lagi mantan terpidana lainnya.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan caleg atau calon DPD berstatus narapidana korupsi atau eks koruptor.
Pengumuman meliputi 9 nama calon DPD, 16 calon Anggota DPRD Provinsi, dan 24 calon DPRD kabupaten/kota. Total ada 49 caleg/calon DPD.
Baca: KPU RI Umumkan Eks Koruptor Nyaleg, Herry Kereh: Silahkan Saja, Tidak Ngaruh
KPU Sulut ikut merespon dengan menyebar konten pengumuman caleg dan calon DPD eks koruptor di media sosial.Konten pengumuman itu dalam bentuk digital dengan format PDF. Dari 49 nama yang diumumkan, ternyata ada 4 caleg/calon DPD dari Provinsi Sulawesi Utara.

Di Sulut, nama yang muncul di pengumuman tersebut yakni, petama, Herry Kereh, Calon DPRD Sulut dapil I Manado. Herry dicalonkan Partai Gerindra dengan nomor urut 2.
Herry merupakan mantan Anggota DPRD Sulut periode 2004-2009. Ketika itu ia di Partai Golkar.
Baca: KPU Sulut Sebar Konten Pengumuman 49 Caleg/Calon DPD Eks Napi Koruptor, di Sulut Ada 4 Orang
Mantan Dirut PT Air Manado ini kemudian terseret kasus dugaan korupsi terkait gaji PNS.
Ia saat menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut masih juga menerima gaji sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi.
Herry membantah kasusnya merupakan korupsi. Ia sering menyebutnya korupsi gaji sendiri dan cenderung kasusnya bersifat kepentingan politik
Jumlah gaji yang diterima pun sudah dikembalikan, tapi tak menutup pengusutan kasus.