Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh Oknum Caleg Bagi Bahan Kampanye di Kampus, Pengamat: Sanksi Paling Berat Diskualifikasi

Pelanggaran kampanye akam diganjar dengan 3 jenis hukuman, yakni kurungan penjara, denda dan pembatalan sebagai calon (diskualifikasi).

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Tribun Manado/Ryo Noor
Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Publik beberapa hari belakangan heboh, bahan kampanye jam dan pulpen milik Caleg DPR RI Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene disebar di Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Manado (Unima).

Kasus ini pun berujung penyelidikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu sudah menyita barang bukti, dan akan mengundang Felly Runtuwene dimintai klarifikasi.

Pengamat Pemilu Sulut Ferry Liando mengungkapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi caleg-caleg yang lain untuk berhati-hati.

Baca: Pulpen dan Jam Bahan Kampanye Caleg Nasdem Beredar di Kampus, Ini Klarifikasi Felly Runtuwene

Ia menegaskan, kasus ini belum bisa dikatakan pelanggaran kampanye sampai ada keputusan Bawaslu.

Tapi sekadar memberikan informasi, sesuai aturan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pelanggaran kampanye akam diganjar dengan 3 jenis hukuman, yakni kurungan penjara, denda dan pembatalan sebagai calon (diskualifikasi).

"Kalau di UU 7 2017 Pasal 521 sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," kata dia kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/1/2019).

Bunyinya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca: Bawaslu Selidiki Penyebaran Bahan Kampanye Caleg Nasdem Felly Runtuwene di Kampus

Kemudian, Pasal 285 secara tegas menyatakan bahwa apabila seorang caleg yang mejadi pelaksana kampanye pemilu legislatif terbukti dan dihukum oleh pengadilan karena melanggar aturan Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu, maka putusan pengadilan tersebut digunakan sebagai dasar bagi KPU dari segala tingkatan untuk membatalkan pencalegan atau membatalkan kemenangan caleg terpilih.

Salah satu yang disebut melanggar aturan jika menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ferry Liando
Ferry Liando (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

"Jadi ada 3 kemungkinan sanksi yaitu denda, pidana dan yang paling berat adalah pembatalan sebagai calon," ujarnya.

Menyimak kasus di Unima, Ferry mengatakan, Bawaslu harus tetapkan dulu apakah di Unima itu kampanye atau bukan. "Yang disebut kampanye ada unsur-unsurnya. Kalau ternyata bawaslu menyatakan itu bukan kampanye, maka pasal-asal tak bermakna," ungkap dia.

Baca: Felly Runtuwene Ingin Benny Mamoto Terpilih

Apakah di Unima itu apakah melanggar atau tidak, hal pertama yang harus dijawab terlebih dahulu apakah pertemuan itu kampanye atau bukan. Kalau akhirnya terbukti itu kampanye maka itu sudah masuk banyak kategori pelanggaran. Namun jika itu bukan kampanye maka Ancaman sanksi di atas tidak berlaku.

kampanye itu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Apakah dipertemuan itu si caleg menawarkan visi misi?

Baca: Ini Alasan Felly Runtuwene Protes Keras Didepak dari Ketua Fraksi Nurani Untuk Keadilan DPRD Sulut

Apakah caleg menunjukan citra diri yang merupakan ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu?

Kampanye itu dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.

"Apakah di Unima ada kegiatan seperti di atas? Ini yang harus dikaji Bawaslu," kata Ferry. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved