Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Protes Kebijakan Urun Biaya BPJS Kesehatan

Didi yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri menilai, keluarnya Permenkes 51 bisa jadi ada indikasi kesalahan manajemen.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan kebijakan yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 51 tentang Urun dan Selisih Biaya Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Satu di antara aturan itu, adanya urun biaya (biaya tambahan) bagi peserta JKN-KIS saat menjalani perawatan.

Kendati masih dalam tahap pengkajian oleh tim Kemenkes RI dan unsur terkait, belum apa-apa aturan itu menuai protes peserta program.

Baca: Urunan Biaya untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Dosen FKM Unsrat: Tata Kelola Anggaran Bermasalah

Baca: Tumbelaka Sebut Aturan Baru Urunan Saat Berobat BPJS Kesehatan Bisa Timbulkan Kekecewaan

Grendio Tambun, warga Kelurahan Tumobui Lingkungan 3, Kotamobagu, menolak jika nantinya harus ada biaya tambahan.

Menurutnya, aturan itu akan memberi beban baru bagi pasien dan keluarga.

Hemat dia, seharusnya BPJS Kesehatan hadir sesuai misi awalnya, memberi perlindungan sosial ke masyatakat.

"Bukan menambah beban baru kepada kami," ujar karyawan maskapai penerbangan swasta ini kepada Tribunmanado.co.id, Senin (28/1/2019).

Baca: BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat

Baca: Kalvari Onta Tak Ingin Pasien BPJS Kesehatan Diberatkan dengan Biaya Urunan

Katanya, pasien dan keluarga jelas akan terbebani ketika ada aturan harus membayar biaya tambahan.

"Apa yang memberatkan itu ialah harus mengurus administrasi, bolak balik ini itu. Sedangkan masih belum ada aturan baru saja, keluarga pasien sudah direpotkan dengan administrasi," katanya.

Hal kurang lebih sama dikatakan Didi Lumalente, warga Bumi Beringin, Manado.

Ia menolak jika nanti ada biaya baru lagi untuk pasien BPJS Kesehatan.

BERITA POPULER:

Baca: Rocky Gerung Blak-blakan Cuma Kritik Jokowi, Alasannya Ingin Prabowo Subianto Sukses di Pilpres 2019

Baca: Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja Meninggal, Ini Daftar Pewaris Kekayaan Senilai Rp 205 Triliun

Baca: Fifi Lety Kecewa dengan Ahok, Bongkar Rahasia Perceraian BTP & Veronica Tan, Saya Lakukan Kesalahan!

"Setahu kami, ketika kami bayar iuran rutin, tentu kami berhak mendapatkan pelayanan tanpa biaya sesuai kelas," kata pengusaha muda ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved