Torang Kanal
Kalvari Onta Tak Ingin Pasien BPJS Kesehatan Diberatkan dengan Biaya Urunan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2018, pasien BPJS Kesehatan akan dikenakan biaya tambahan urunan saat berobat
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Kalvari Onta Tak Ingin Pasien BPJS Kesehatan Diberatkan dengan Biaya Urunan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2018, pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dikenakan biaya tambahan urunan saat berobat.
Dengan adanya biaya tambahan berobat terhadap pengguna BPJS, beberapa warga masih bingung.
Seperti diungkapkan diungkapkan Kalvari Onta. "Masyarakat mengeluhkan program BPJS Kesehatan kalau ada biaya lagi saat berobat," ujarnya.
Baca: BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat
Baca: Warga Medan Keluhkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Bagaimana Dengan Anda?
Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan di UNPI ini juga mengatakan, masyarakat menduga pemerintah seringkali terlambat membayar defisit BPJS Kesehatan.
"Itu yang menjadi kendala, dan membuat masyarakat khususnya yang menggunakan BPJS Kesehatan ke depan menjadi sulit jika dikenakan lagi biaya urunan," sesalnya.
Kalvari yang biasa dipanggil Vari menambahkan, semoga pemerintah melihat keluhan masyarakat ini. (Juf)