Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Kalvari Onta Tak Ingin Pasien BPJS Kesehatan Diberatkan dengan Biaya Urunan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2018, pasien BPJS Kesehatan akan dikenakan biaya tambahan urunan saat berobat

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kalvari Onta 

Kalvari Onta Tak Ingin Pasien BPJS Kesehatan Diberatkan dengan Biaya Urunan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2018, pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dikenakan biaya tambahan urunan saat berobat.

Dengan adanya biaya tambahan berobat terhadap pengguna BPJS, beberapa warga masih bingung.

Seperti diungkapkan diungkapkan Kalvari Onta. "Masyarakat mengeluhkan program BPJS Kesehatan kalau ada biaya lagi saat berobat," ujarnya.

Baca: BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat

Baca: Warga Medan Keluhkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Bagaimana Dengan Anda?

Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan di UNPI ini juga mengatakan, masyarakat menduga pemerintah seringkali terlambat membayar defisit BPJS Kesehatan.

"Itu yang menjadi kendala, dan membuat masyarakat khususnya yang menggunakan BPJS Kesehatan ke depan menjadi sulit jika dikenakan lagi biaya urunan," sesalnya.

Kalvari yang biasa dipanggil Vari menambahkan, semoga pemerintah melihat keluhan masyarakat ini. (Juf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved