Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat

Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan. BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Editor: Indry Panigoro
tribun singkawang
Warga mengantre pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Firdaus, Singkawang, Senin (12/10/2015). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi.

Baca: Gelandang Anyar Persib Tak Sabar Rasakan Atmosfer Bobotoh di Stadion

Baca: 11 Pasien di RSUD Kotamobagu Positif DBD

Baca: Dikabarkan Hilang, Ternyata Wakil Bupati Trenggalek Ini Malah Keliling Eropa

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis.

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biayatetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Baca: Bebas Besok 24 Januari 2019, Inilah Permintaan Ahok Tiap Kali Dijenguk di Mako Brimob

Baca: Buaya Pemakan Manusia Tewas, Polisi Bicara Soal Hasil Autopsi Deasy Tuwo dan Keberadaan WN Jepang

Baca: Pesan Avanza Model Baru 2019, Konsumen di Manado Diminta Tanda Jadi Rp 5 Juta

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.

Rincian Biaya Berobat Pakai BPJS

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Baca: Alasan Abdul Aziz Memilih Bergabung dengan Persib Bandung, Karena Persija Jakarta?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved