Steven Liow Diperiksa
Diperiksa Polda Sulut, Steven Liow Yakin Ada Asas Praduga Tak Bersalah: Saya Baru Sadar
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus bergulir.
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, seperti Pasal 1 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tahap penyidikan meliputi penerbitan SPDP, upaya paksa seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Tujuannya adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, seperti diatur dalam KUHAP
Usai menjalani pemeriksaan, Steven menyampaikan keterangannya kepada wartawan.
Ia mengaku ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta keterlibatannya dalam program yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
“Saya ditanyakan terkait tupoksi dan keterlibatan karena ini sudah penyidikan. Saya kira sampai saat ini Polda Sulut masih profesional melakukan pemeriksaan, nyaman sekali pemeriksaannya,” ujar Steven, Jumat (3/10/2025)
Steven juga mengaku baru menyadari adanya kekeliruan. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita tadi saja baru sadar, bahwa oh di sini kekeliruannya. Saya masih percaya praduga tak bersalah masih dihormati, sekalipun ini sudah naik ke tahap penyidikan. Supaya masyarakat menilai bahwa ini diperiksa secara komprehensif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Jika hasil itu sudah keluar, langkah berikutnya tentu adalah penetapan tersangka,” ungkap Kombes Winardi kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi berbagai bukti dan keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam program di Dinas Kominfo.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.