Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut Sasar Pendataan Pemilih di Rumah Sakit, Susun DPTb dan DPK

KPU Sulut selain akan menyasar rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), KPU akan mendata pasien di rumah sakit.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Komisioner KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointoe 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut akan mendata pemilih masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Sulut Lanny Ointoe mengatakan selain menyasar rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), KPU akan mendata pasien di rumah sakit.

"Pendataan ini akan melibatkan KPU kabupaten/kota dan PPS, (Panita Pemungutan Suara), pemilih yang ada di RS akan diproses,"kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (28/1/2019).

Baca: Lanny Ointoe: Orang Gila Nyoblos Harus Ada Keterangan Dokter

Lanny mengatakan pendataan di RS membutuhkan kerja ekstra, karena pasien di Rumah Sakit berfluktuatif tiap hari, ada yang masuk ada yang keluar.

Ia mengatakan, pemilih yang terdaftar tapi saat hari H prmikihan, tidak berada di tempat ia terdaftar, wajib difaslitssi di DPTb.

Baca: KPU Susun DPTb dan DPK, Lanjut Pendataan Tahanan di Lapas

"Ini pemilih yang pindah memilih," kata Lanny.

Syarat inj terpenuhi ada pasien di RS, karena harus dirawat di RS, maka tidak berada di tempat ia terdaftar saat pemilihan."Di RS itu data fluktuatif dan dinamis," kata dia.

Baca: KPU Sulut Rekrut Ibu-Ibu hingga Waria Jadi Relawan

KPU juga menyusun DPK, pemilih masuk DPK jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap."Kita kerja sama dukcapil untuk perekaman e-KTP, karena syarat memilih juga harus punya e-KTP," kata dia. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved