Lanny Ointoe: Orang Gila Nyoblos Harus Ada Keterangan Dokter
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointoe menyatakan, pihaknya sementara mendata jumlah penderita disabilitas gila di Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Lanny Ointoe: Orang Gila Nyoblos Harus Ada Keterangan Dokter
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner KPU Sulut Lanny Ointoe menyatakan, pihaknya sementara mendata jumlah penderita disabilitas gila di Sulut.
Hal itu menyusul putusan KPU bahwa orang disabilitas gila punya hak untuk memilih.
"Kita sementara data orang disabilitas gila di rumah sakit jiwa serta penampungan," kata dia kepada Tribun Manado via WA, Kamis (22/11) siang.
Ia mengaku agak kesulitan mendata penderita disabilitas gila yang tersebar di masyarakat.
Baca: Presiden Jokowi Angkat Andika Perkasa sebagai KSAD, Ini Alasannya
Baca: Disdukcapil Minsel: Sebelum 1 Januari 2019 Warga Harus Miliki e-KTP
Baca: Kelompok Kesehatan Pedesaan Alami Inflasi 0,13 persen
Baca: Berikut 7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB
Menurut Lanny, tak sembarang penderita disabilitas gila yang bisa nyoblos.
Mereka yang nyoblos adalah yang mendapat keterangan dari dokter.
"Mereka bisa mencoblos dengan keterangan dokter bahwa secara medis bisa mencoblos, " kata dia.
Dibeber Lanny, saat pencoblosan nanti, para penderita gila ini akan didampingi oleh ahli atau anggota keluarga. (art).