Cerita Benny Rhamdani Ketika Sulut Sempat Tak Masuk Daftar di UU Daerah Kepulauan
Cerita Benny Rhamdani Ketika Sulut Sempat Tak Masuk Daftar di UU Daerah Kepulauan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPD RI memperkenalkan Rancangan UU daerah kepulauan ke Pemprov Sulut ketika kunjungan ke Kantor Gubernur, Selasa (18/12/2018).
Provinsi Sulut masuk dalam 8 Provinsi yang dikategorikan daerah kepulauan.
Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI mengatakan, awalnya Sulut tidak masuk daftar daerah kepulauan.tim ahli mengkategorikan fsetah kepulauan jika 1/3 wilayahnya itu lautan.
"Saya protes ini dasar hukum d4ri mana, Suluy tidak masuk. Alot pembahasan akhirnya kategorinya naik jadi 1/5 , dapat dukungan teman -teman DPD, akhirnya Sulut masuk, " ujarnya.
Adapun, 8 daerah tersebut yakni Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Sulut.
Di Sulut ada 4 daerah yang ounya wilayah pulau -pulau, Sangihe, Sitaro, Talaud dan Minahasa Utara.
UU ini dilandasi aspirasi berfokus bagaimana menghadirkan negara di daerah kepulauan.
Sejauh ini memang belum ada UU yang mengatur tentang daerah kepulauan.