Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cerita Benny Rhamdani Ketika Sulut Sempat Tak Masuk Daftar di UU Daerah Kepulauan

Cerita Benny Rhamdani Ketika Sulut Sempat Tak Masuk Daftar di UU Daerah Kepulauan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPD RI memperkenalkan Rancangan UU daerah kepulauan ke Pemprov Sulut ketika kunjungan ke Kantor Gubernur, Selasa (18/12/2018).

Provinsi Sulut masuk dalam 8 Provinsi yang dikategorikan daerah kepulauan.

Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI mengatakan, awalnya Sulut tidak masuk daftar daerah kepulauan.tim ahli mengkategorikan fsetah kepulauan jika 1/3 wilayahnya itu lautan.

"Saya protes ini dasar hukum d4ri mana, Suluy tidak masuk. Alot pembahasan akhirnya kategorinya naik jadi 1/5 , dapat dukungan teman -teman DPD, akhirnya Sulut masuk, " ujarnya.

Adapun, 8 daerah tersebut yakni Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Sulut.

Di Sulut ada 4 daerah yang ounya wilayah pulau -pulau, Sangihe, Sitaro, Talaud dan Minahasa Utara.

UU ini dilandasi aspirasi berfokus bagaimana menghadirkan negara di daerah kepulauan.

Sejauh ini memang belum ada UU yang mengatur tentang daerah kepulauan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved