Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Bitung

Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban . . .

Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban Mirip ayah kandungnya

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/CHINTYA RANTUNG
Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung 

Kronologi dan Fakta Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban Mirip ayah kandungnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan dialami BL alias Brilian bayi berumur satu tahun 10 bulan, warga Kampung Klabat, Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung oleh ayah tirinya, Muhamad Laode (19) warga Girian Bawah.

Akibat dianiaya, pipi bocah Brilian alami bengkak dan mengeluarkan darah dari mulut.

Baca: Habib Bahar bin Smith asal Manado jadi Tersangka, Sang Kakak: Saya Selalu Nasehati Dia

Bocah Brilian harus dirawat intensif di RSUD Bitung karena alami luka serius.

Berikut kronologi dan fakta yang dihimpun tribunmanado.co.id:

1. Pertengkaran Orangtua

Kasus penganiayan ayah tiri yang dialami bocah Brilian berawal dari pertengkaran kedua orangtuanya.

Baca: 5 Terpopuler Sepekan - Kaki Teguh Sondakh Diamputasi hingga Tanggapan Kakak Habib Bahar bin Smith

"Saya hendak keluar memanggil Oma di acara perayaan natal. Tiba-tiba mendengarkan bentakan dan makian kepada korban. Ketika masuk di rumah, mulut anak saya sudah berlumuran darah," kata Ceny, ibu korban.

2. Pipi Bengkak

Bocah Brilian saat ini dirawat di Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung.

Ceny menceritakan anaknya dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya pipi tidak bengkak.

Baca: 5 Terpopuler November: Kisah Vinda Virginia Dinikahi Guru SMP-nya hingga Viral Status Gadis Pendoa

"Dan dilakukan visum ternyata ada ngusinya robek. Akibatnya anak tidak bisa makan dan darah yang keluar dari mulutnya dari tadi malam," sebutnya pada Sabtu (9/12/2018)

3. Tersangka Cemburu Wajah Korban Mirip Ayahnya

Ceny menceritakan tersangk adalah suami keduanya sering menganiaya anaknya karena benci wajah  korban mirip ayah kandungnya. 

"Sebelum-sebelumnya (anak) selalu menjadi sasaran, karena menurutnya mirip dengan papa kandungnya," ungkapnya

Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban
Ayah Tiri Aniaya Bocah Brilian di Bitung: Tersangka Cemburu Wajah Korban (TRIBUNMANADO/CHINTYA RANTUNG)

4. Tersangka Mengaku Emosi

Tersangka Muhamad Laode, saat diwawancarai tribunmanado.co.id mengaku emosi karena bertengkar dengan istrinya. Saat itu korban terus menangis.

"Saya berkelahi dengan istri dan anak (korban) menangis maka saya tampar dia," katanya

5. Terancam 3 Tahun Penjara

Kapolsek Matuari Bitung Kompol Fery Manoppo melalui Penyidik Yohanis Lambe kepada Tribunmanado.co.id mengatakan tersangka Laode sudah ditahan.

"Kejadian berawal dari pelaku bertengkar dengan istrinya yaitu Ceny yang merupakan ibu dari korban.
Kemudian korban menangis selanjunya dipukul di bagian mulut oleh pelaku dengan tangan kanan , mengakibatkan luka dan berdarah," sebut Manoppo.

Ia menambahkan tersangka diancam 3 tahun penjara dan denda 72 juta.

6. Minta Tersangka Dihukum Berat

Jill Takaliuang, Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulut mengecam aksi barbar , Laode, Ayah Tiri yang sudah jadi tersangka

"Ini sudah luar biasa, orang tua semacam ini patut dihukum seberat-beratnya," kata Jull kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (8/12/2018).

Dia meminta tersangka Laode harus dituntut  dan dihukum maksimal dengan pasal berlapos

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar, UU Perlindungan Anak dan UU dalam Rumah Tangga.

Menurut Jull, hakim harus memutuskan maksimal. Pertama, hukuman 5 sampai 7 tahun penjara, karena tersangka orang dekat korban maka harus dipertimbangkan memperberat hukuman

"Korban masih balita, dan tersangkanya orang dekat korban yakni ayah tiri, maka patut ditambah hukuman 1/3 dari keputusan kurungan pidana," ujar dia

Tak cukup sampai di situ, kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang sangat serius, hakim perlu memperberat hukuman dengan denda uang

"Jika tidak mampu membayar diganti kurungan badan," kata dia.

Kasus kekerasan terhadap anak ini bukan delik aduan, kalau pun ada pencabutan laporan, aparat tetap wajib mengajukan kasus ini ke pengadilan. Kasus harus terus berlanjut, sampai tersangka dihukum.

Menyimak latar belakang kasus, ia menyimpulkan bayi berusia 1 tahun 8 bulan itu tidak layak diasuh oleh Laode.

Ia mengakui, proses hukum akan mempengaruhi ekonomi keluarga tersebut, tapi resiko itu harus diambil melihat kondisi kasus ini

"Lebih baik tidak diasuh oleh tersangka, kali ini dianiaya sampai luka, kita tidak tahu ke depan sepeti apa, bisa-bisa malah meninggal, sebab itu tersangka harus dihukum berat,'' kata dia

Soal ekonomi ada jalan keluar, ibu dan dua bayi masih dalam naungan keluarga si ibu.

"Si ibu ini yang baru sudah menanggung beban di usia muda, harus mengasuh dua anak, satu masih belum bisa jalan, satunya lagi masih menyusui," kata dia. (Aldi Ponge/Tya/Ryo)

 
 TONTON JUGA:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved