Penantian Panjang Warga Stateless Menjadi WNI, Gemetar Ketemu Menteri, Bisa Urus KTP dan Ikut Pemilu
Penantian Panjang Warga Stateless Menjadi WNI, Gemetar Ketemu Menteri, Bisa Urus KTP dan Ikut Pemilu
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Penantian Panjang Warga Stateless Menjadi WNI, Gemetar Ketemu Menteri, Bisa Urus KTP dan Ikut Pemilu
TRIBUNMANADO. CO.ID, MANADO - Proses menjadikan warga stateless menjadi WNI sangat panjang.
Proses itu bahkan telah dimulai sejak zaman Presiden Megawati. Di era Jokowi, baru proses itu rampung.
"Bukan hal mudah, perlu proses yang sangat panjang, mulai dari pendataan hingga pengecekan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, pembahasan mengenai nasib ribuan warga stateless bahkan sudah berlangsung sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tak terhitung perundingan bilateral Indonesia dan Filipina yang dilakukan. "Sangat panjang prosesnya, " kata dia.
Menurut Yasonna, pihaknya tak mundur memperjuangkan nasib
para warga stateless ini karena merupakan amanat konstitusi.
"Pasal 28 E ayat 4 UUD 45 menyebut setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, " kata dia.
Dikatakan Yasonna, pemberian kewarganegaraan itu juga merupakan program nawacita Presiden Jokowi.
Yasonna menyatakan, ke-277 warga stateless yang sudah jadi WNI bisa mengurus KTP.
"Mereka juga berhak dapat Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar serta sudah bisa nyoblos, instansi terkait agar memperhatikan pengurusan KTP mereka," kata dia.
Menurut dia, masih ada ratusan warga stateless lagi yang sementara dalam proses menuju WNI. "Ada 499 permohonan, yang dikabulkan 277," kata dia.
Diketahui Pembukaan Christmas Festival Sulut 2018 di area pohon kasih Megamas Sabtu (1/12) malam menjadi momen mengharukan bagi 277 warga stateless yang bermukim di Bitung.
Mereka beroleh kewarganegaraan Indonesia dalam acara itu.
Tak tanggung-tanggung, mereka beroleh surat kewarganegaraan Indonesia dari Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahkan minta
foto bersama mereka.
Baca: Bawaslu Sulut Rekomendasikan WNI Eks Stateless Didata untuk Pemilu 2019
Baca: KPU Sulut Wajib Masukkan 277 Warga Eks Stateless ke Daftar Pemilih
Bangga, mereka pun mengangkat map berisi surat keputusan tinggi-tinggi.