Bawaslu Sulut Rekomendasikan WNI Eks Stateless Didata untuk Pemilu 2019
Bawaslu Sulut akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk pendaatan 277 warga eks stateless yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk pendataan 277 warga eks stateless yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda mengatakan, sesuai UU pemilu pemilih dapat memilih jika sudah punya KTP-el
"Kalau sudah WNI saya rasa tinggal administrasi saja agar bisa jadi pemilih," ujar Herwin kepada tribunmanado.co.id, Senin (3/11/2018).
Ia mengatakan, apa lagi saat ini KPU masih dalam proses pencermatan kembali daftar pemilih, sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Baca: Polres Tomohon Siap Amankan Pelaksanaan Ibadah Natal
Pencermatan dilakukan dengan dasar KTP, ia mengatakan proses ini akan dilakukan hingga 15 Desember 2018
"Masih ada kesempatan untuk perbaiki daftar pemilih, ini data baru (warga eks stateless) harus disampaikan (KPU)," ujar dia.
Sebelumnya, KPU sudah merekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Sulut menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2).
Sebanyak 1.917.999 pemilih ditetapkan usai rekapitulasi 15 kabupaten/kota Se Sulut.
Baca: 550 Liter Cap Tikus Disita Polres Minahasa di Kelurahan Wewelen
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengakui, ada penambahan jumlah pemilih dari penetapan sebelumnya.
Pada penetapan DPT HP 14 September 2018, KPU menetapkan pemilih berjumlah 1.845.752.
"Ada penambahan jumlah pemilih, ini efek dari gerakan menyelamatkan hak pilih," kata dia.
Meidy mengatakan, setelah dilakukan pencermatan kembali ternyata banyak yang bum terdaftar sebagai pemilih.
TONTON JUGA: