KPU Sulut Wajib Masukkan 277 Warga Eks Stateless ke Daftar Pemilih
Sebanyak 277 warga yang sebelumnya berstatus stateless (tanpa warga negara) disahkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
KPU Sulut Wajib Masukkan 277 Warga Eks Stateless ke Daftar Pemilih
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 277 warga yang sebelumnya berstatus stateless (tanpa warga negara) disahkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka menerima Surat Keterangan diserahkan langsung Menkumham RI, Yasona Laoly, akhir pekan lalu.
Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut mengungkapkan, WNI tentu berhak memilih dan dipilih.
Tapi ada syarat selain sebagai WNI untuk bisa memilih di Pemilu 2019
"Kalau mereka sudah punya KTP, mereka telah berumur 17 tahun, sudah menikah, bukan anggota TNI/polisi atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih maka kpu wajib mendaftarkan mereka dsaam daftar pemilih," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (3/11/2018).
Tapi persoalan stateless lebih luas lagi, tak sekadar itu. Sering mengemuka
warga stateless itu ternyata belum memenuhi syarat sebagai warga negara tapi sudah punya KTP.
"Itu menjadi urusan pihak capil dan kependudukan. KPU cukup melihat syarat dokumennya saja," kata dia
Masalah stateless harus dicermati betut, jangan sampai belum memiliki hak kewarganegaraan tapi didaftarkan sebagai pemilih.
"Objek sengketa yang sering diperkarakan di Mahkamah konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu (php) adalah masalah daftar pemilih. Daftar yang tidsk akurat bisa bermasalah bagi KPU di kemudian hari," kata dia
Di satu sisi hak-hak pemilih harus dijamin sebab ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghilangkan hak pilih seseorang.