Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Ini Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta Tahun 2021, Termasuk yang Sudah Bekerja 1 Bulan

Berikut ini perhitungan besaran THR karyawan swasta 2021 sesuai dengan masa kerjanya. 

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat muslim kini memasuki bulan ramadhan.

Setelah ramadhan umat muslim akan merayakan lebaran.

Sebelum prayaan lebaran para pekerja akan menerima yang namanya tunjangan hari raya (THR).

Meski masih ada kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya. 

THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Besaran <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/thr' title='THR'>THR</a> Karyawan Swasta Tahun 2021 Berdasar Masa Kerja, 1 Bulan Bekerja Dapat, Ini Hitungannya

Hal ini beralasan karena pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha. 

Lalu, berapa besaran THR karyawakan swasta tahun 2021? 

Mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR tergantung dari masa kerjanya. 

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved