THR
Informasi Terbaru, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji 13
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).
Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.
Selain THR, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Soal THR Natal, APINDO Sulawesi Utara: Kami Pengusaha akan Mentaati Aturan Pemerintah |
![]() |
---|
Golongan PNS yang Terima THR dan Gaji Ke-13 Paling Banyak Tahun Ini |
![]() |
---|
Besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Informasinya |
![]() |
---|
THR Tak Kunjung Diterima, Cukup Lapor Lewat Aplikasi WhatsApp |
![]() |
---|
Pencairan THR PNS Polri TNI dan Pensiunan, 10 Hari Sebelum Lebaran, Besarannya Sesuai Golongan |
![]() |
---|