THR
Golongan PNS yang Terima THR dan Gaji Ke-13 Paling Banyak Tahun Ini
Inilah Golongan PNS yang paling banyak dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 bahkan bisa lebih besar dari Presiden Jokowi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sementara dicairkan.
Pencairan THR ini berdasarkan instruksi presiden Jokowi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin 18 April 2022.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.