THR
Segini THR Karyawan, PNS ASN TNI Polri, Plus Gaji 13 Tahun 2022
Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik buat para PNS atau ASN, pensiunan, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara se-Indonesia, Presiden Jokowi umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.
Siap-siap untuk segera cek rekening.
Untuk tahun ini, Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji.
Namun, tak semua menerima tunjangan kinerja sebab hanya ASN, anggota TNI dan Polri aktif yang akan menerima tunjangan kinerja.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.
Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Jadwal pencairan
Jokowi menyampaikan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Sementara, bagi karyawan atau pekerja, berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi perusahaan yang terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Soal THR Natal, APINDO Sulawesi Utara: Kami Pengusaha akan Mentaati Aturan Pemerintah |
![]() |
---|
Golongan PNS yang Terima THR dan Gaji Ke-13 Paling Banyak Tahun Ini |
![]() |
---|
Informasi Terbaru, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji 13 |
![]() |
---|
Besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Informasinya |
![]() |
---|
THR Tak Kunjung Diterima, Cukup Lapor Lewat Aplikasi WhatsApp |
![]() |
---|