Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

BPOM Umumkan Daftar Obat Herbal Berbahaya, Sejumlah Apotek di Tomohon Pastikan Tak Menjual

Sejumlah apotek di Kota Tomohon, Sulawesi Utara memastikan tidak menjual produk-produk yang masuk dalam daftar BPOM tersebut. 

Tribun Manado/Patrick Sasauw
TIDAK MENJUAL - Potret obat-obatan yang di jual di Apotek Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (17/11/2025). Sejumlah apotek memastikan tidak menjual produk-produk yang masuk dalam daftar produk berbahaya yang dirilis BPOM. 
Ringkasan Berita:
  • BPOM belum lama ini merilis daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan beredar di pasaran.
  • Sejumlah apotek di Kota Tomohon, Sulawesi Utara memastikan tidak menjual produk-produk tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini merilis daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan beredar di pasaran.

Produk-produk tersebut mencakup jamu, madu, kopi stamina, dan sejumlah obat herbal lain yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) serta izin edar fiktif.

Sejumlah apotek di Kota Tomohon, Sulawesi Utara memastikan tidak menjual produk-produk yang masuk dalam daftar BPOM tersebut. 

Mereka menegaskan hanya menyediakan obat dan suplemen yang sudah memiliki izin resmi dan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Salah satunya Apotek Farma di Jalan Raya Tomohon, Kecamatan Tomohon Tengah. 

Nova, salah satu pegawai, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyediakan produk berbahaya tersebut.

"Kami tidak jual produk-produk itu," ujarnya Senin (17/11/2025).

Nova menjelaskan, seluruh produk yang masuk ke apotek telah melewati proses verifikasi dan wajib memiliki izin edar resmi.

Ia juga mengungkapkan beberapa pihak pernah menawarkan produk-produk herbal untuk dititip jual, namun pihak apotek menolaknya.

"Kami tidak mau ambil risiko, takut terjadi apa-apa, kami yang disalahkan," tegasnya.

Hal serupa disampaikan Apotek Syalom Farma. 

Seorang karyawannya menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak pernah dijual di tempat mereka.

"Tidak dijual di sini, namanya juga saya baru dengar," katanya singkat.

BPOM sebelumnya merilis daftar obat herbal berbahaya yang mengandung BKO.

Diantaranya sibutramin, sildenafil sitrat, hingga berbagai jenis obat analgesik dan antiinflamasi tanpa deklarasi komposisi yang benar. 

Sebagian besar produk juga memiliki nomor izin edar fiktif.

Daftar Produk Berbahaya yang Diumumkan BPOM:

1. Tokcer (TR005101984) — Izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak

2. JD Jamu Diet — Mengandung sibutramin

3. Sari Daun Kelor (TR183449168) — Izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak

4. Jamu Diet Dostin — Mengandung sibutramin

5. Obat Diet Dokter (TR023776354) — Izin edar fiktif, mengandung sibutramin

6. Super Tonik Madu Kuat — Mengandung sildenafil sitrat

7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) — Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat

8. Jrenk Jos X (TR054335881) — Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat

9. Beauty Slim — Mengandung sibutramin

10. Obat Diet Herbal — Mengandung sibutramin

11. Buah Merah Rimba (POM TR 034334855) — Izin edar fiktif, mengandung deksametason dan natrium diklofenak

12. Garciana Tokcer (POM TR 043230891) — Izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol

13. Pas-Ti Joss (Depkes RI TR 003202171) — Izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak dan parasetamol

14. Chang SANX (POM TI 093053147) — Izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat

15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) — Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat

(TribunManado.co.id/Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved