Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Urus SKCK, Ratusan Calon PPPK Padati Lokasi Polres Tomohon

Mereka datang khusus ke bagian Intelkam untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dok. Polres Tomohon
URUS SKCK - Potret warga saat mengurus SKCK di Kantor Polres Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (15/9/2025). Surat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK. 

Pembuatan SKCK sendiri melonjak tajam sejak beberapa hari terakhir. Ini lantaran banyak pegawai honorer yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu syarat pemberkasan menjadi PPPK paruh waktu.

Merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, untuk permohonan SKCK untuk pemberkasan ASN harus dilakukan di Polres sesuai domisili.

Namun khusus untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, agar tidak terjadi antrean panjang, pengajuan SKCK bisa dilakukan di kantor-kantor Polsek sesuai domisili.

Sebelum mengajukan pembuatan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi syarat SKCK. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3.    Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah

4.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar

5.    Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

6.    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

7.    Surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2024, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat SKCK terbaru.

Adapun untuk penerbitan SKCK baru, masyarakat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000. 

Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi pembuatan SKCK.

Biaya SKCK ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved