Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Tomohon

Cekcok saat Kumpul Bareng di Walian Tomohon, Residivis Serang Warga dengan Parang

Cekcok saat kumpul bareng di Walian, Kota Tomohon. Seorang residivis serang warga dengan parang.

Dok. Polres Tomohon
PELAKU - Potret GDM setelah ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon, Minggu (7/9/2025). Ia ditangkap seusai diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang warga. Adapun barang bukti sebuah parang telah diamankan pihak polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TOMOHON - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Korban berinisial JP (47), seorang anggota Linmas, mengalami luka sayatan di kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh setelah diserang GDM (32), warga setempat.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah membenarkan kejadian tersebut.

Iptu Musalino menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku dan rekan-rekannya yang tengah berpesta minuman keras. 

Teguran disampaikan karena aktivitas itu mengganggu warga sekitar.

Terlebih bertepatan dengan ibadah subuh di gereja dekat lokasi.

“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur. Ia pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu langsung menyerang korban,” jelas Musalino.

Setelah melakukan aksinya, pelaku GDM melarikan diri dan bersembunyi di area pekuburan. 

Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil menangkapnya hanya 30 menit setelah kejadian.

Korban dilarikan ke RS Anugerah Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sementara pelaku kini ditahan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.

Kasus Serupa Kejadian di Kota Bitung

Aksi kejahatan berujung maut menggemparkan warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari.

Seorang pria berinisial TS alias Tio (26) ditangkap oleh Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung setelah melakukan pembunuhan terhadap RR (33) Senin, 30 Juni 2025 lalu.

Korban tewas bersimbah darah dengan setelah mendapatkan 18 luka tikaman di berbagai bagian tubuh. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved