Kriminal di Tomohon
Baru Keluar Penjara, Residivis Kasus Pembunuhan di Tomohon Dibekuk Usai Aniaya Warga
Seorang residivis kasus pembunuhan yang merupakan warga Tomohon Sulawesi Utara kembali ditangkap polisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon bergerak cepat membekuk seorang lelaki berinisial GDM (32).
Warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, itu diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban diketahui bernama JP (47), warga sekampung sekaligus anggota Linmas setempat.
Ia diserang dengan sebilah parang oleh terduga pelaku.
korban dianaiaya usai menegur pesta miras yang berlangsung di dekat gereja saat ibadah subuh.
Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa.
Kasus ermula ketika korban menegur pelaku dan rekan-rekannya agar menghentikan pesta miras.
Pasalnya perbuatan mereka sudah meresahkan warga.
Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur.
"Ia kemudian pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, dan langsung menyerang korban sebelum melarikan diri ke area pekuburan,” ungkap Iptu Musalino Senin (8/9/2025)
Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon langsung melakukan pengejaran.
Tim berhasil menangkap GDM hanya setengah jam setelah kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
Seperti sayatan di bagian kepala, punggung kiri, serta belakang tubuh.
Korban harus mendapatkan perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.
Polisi juga mengungkap, GDM bukan orang baru dalam tindak kriminal.
Ia merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.