Pemkot Tomohon
Pemkot Tomohon Gelar Rakor Program Dinsos dan Sosialisasi DTSEN
Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Data
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Agenda tersebut berlangsung di Ruangan Rapat TUP Kantor Wali Kota Tomohon pada Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring, yang hadir mewakili Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam rapat ini menegaskan pentingnya koordinasi antarunit pemerintahan untuk memastikan program sosial berjalan maksimal.
Kepala Dinas Sosial Daerah Tomohon, Thomly Lasut dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Dinas Sosial.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan dan program sosial benar-benar mampu menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Thomly menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk menyelaraskan persepsi terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
"Semua pengusulan dan pemutakhiran data harus mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaan program sosial bisa tepat sasaran," ujarnya.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sendiri merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya sistem data tunggal, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data atau penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang diwakili Sekda Edwin Roring menekankan pentingnya sosialisasi DTSEN hingga ke tingkat kelurahan.
Ia menyebut, bansos hanya bisa diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga keakuratan data menjadi kunci utama keberhasilan program.
"Sejak adanya regulasi baru melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025, maka seluruh proses penyaluran bantuan sosial harus merujuk pada pemutakhiran data tunggal.
Dengan begitu, bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah akan benar-benar tersalurkan sesuai prosedur dan tepat sasaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa setiap pemerintah kelurahan diwajibkan untuk menggelar musyawarah kelurahan.
Jemaat GMIM Nafiri Pangolombian Rayakan HUT ke-167, Pemkot Tomohon Beri Bantuan Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Pemkot Tomohon Gelar Rakor Pariwisata, Bahas Peluang dan Tantangan Menuju Kota Wisata Dunia |
![]() |
---|
Dua Pemuda Tomohon Lolos Seleksi Nasional PPAP 2025, Banggakan Sulut |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Tomohon Raih Penghargaan Best Performance Penurunan Stunting di HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.