Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Tomohon

Sosok MRH, Seorang Pria yang Ditangkap di Tomohon karena Diduga Edarkan 1.000 Butir Obat Tanpa Izin

Obat tersebut termasuk dalam golongan sediaan farmasi yang penggunaannya harus sesuai resep dokter. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polres Tomohon
DITANGKAP - Seorang pria berinisial MRH ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.45 WITA. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut ini adalah sosok MRH.

MRH adalah seorang pria yang ditangkap di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

Ia ditangkap di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.45 WITA. 

Ditangkapnya MRH karena dugaan pengedaran obat tanpa izin.

Ia diduga mengedarkan 1.000 butir obat jenis VETASEN tanpa izin edar.

Alhasil MRH harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon.

Ia ditangkap di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara.

Penangkapan MRH dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam Android merek Redmi warna biru.

Android tersebut diduga digunakan untuk transaksi.

VETASEN merupakan obat yang mengandung senyawa penenang.

Obat ini termasuk dalam golongan sediaan farmasi yang penggunaannya harus sesuai resep dokter. 

Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek sedatif dan ketergantungan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tepatnya pada Pasal 435, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Juddy Alie. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved