Kriminal di Tomohon
Sosok MRH, Seorang Pria yang Ditangkap di Tomohon karena Diduga Edarkan 1.000 Butir Obat Tanpa Izin
Obat tersebut termasuk dalam golongan sediaan farmasi yang penggunaannya harus sesuai resep dokter.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut ini adalah sosok MRH.
MRH adalah seorang pria yang ditangkap di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Ia ditangkap di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.45 WITA.
Ditangkapnya MRH karena dugaan pengedaran obat tanpa izin.
Ia diduga mengedarkan 1.000 butir obat jenis VETASEN tanpa izin edar.
Alhasil MRH harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon.
Ia ditangkap di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara.
Penangkapan MRH dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam Android merek Redmi warna biru.
Android tersebut diduga digunakan untuk transaksi.
VETASEN merupakan obat yang mengandung senyawa penenang.
Obat ini termasuk dalam golongan sediaan farmasi yang penggunaannya harus sesuai resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek sedatif dan ketergantungan.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tepatnya pada Pasal 435, yang mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Juddy Alie. (Pet)
Doa Kristen, Doa untuk Kedamaian Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Viral Kerangka Manusia Ditemukan di Minut, Keluarga dari Manado Menduga Korban Saudara Mereka |
![]() |
---|
Gempa Bumi Malam Ini di Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Kekuatannya |
![]() |
---|
Daftar Harga Daging Babi, Sapi dan Ayam di Manado, Mulai Segini Sekarang |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.