Kadis PUTR Talaud Ditahan
John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJK
Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh (JM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi T.A 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.
Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Nie)
-
Baca juga: Kepala Dinas PUTR Talaud Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi
Baca juga: Breaking News: Kejari Tahan Kadis PUTR Talaud, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PUTR-Talaud-JM-ditahan-Kejari-Talaud-korupsi-pengadaan-dan-jasa-konsultasi.jpg)