Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJK

Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh (JM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi T.A 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kejari Talaud
TAHANAN KEJARI - Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh (JM) ditahan Kejari Talaud dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. 

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.

Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAHANAN KEJARI - Kepala Dinas PUTR Talaud JM atau John Majampoh (tengah/rompi tahanan) ditahan Kejari Talaud dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024.
TAHANAN KEJARI - Kepala Dinas PUTR Talaud JM atau John Majampoh (tengah/rompi tahanan) ditahan Kejari Talaud dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. (Dok. Kejari Talaud)

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Nie)

-

Baca juga: Kepala Dinas PUTR Talaud Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi

Baca juga: Breaking News: Kejari Tahan Kadis PUTR Talaud, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved