Kadis PUTR Talaud Ditahan
John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJK
Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh (JM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi T.A 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh (JM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024.
- Penetapan tersangka John Majampoh dilakukan setelah penyidik Kejari menyimpulkan adanya bukti.
- Bukti permulaan yang didapat memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - TALAUD - John Majampoh (JM) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud - Sulut, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
John Majampoh ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) Tahun Anggaran 2024 lingkup Dinas PUTR Talaud.
Penetapan tersangka John Majampoh dilakukan setelah penyidik Kejari menyimpulkan adanya bukti.
Di mana, bukti permulaan yang didapat memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.
Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.
Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.
Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Nie)
-
Baca juga: Kepala Dinas PUTR Talaud Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi
Baca juga: Breaking News: Kejari Tahan Kadis PUTR Talaud, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PUTR-Talaud-JM-ditahan-Kejari-Talaud-korupsi-pengadaan-dan-jasa-konsultasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.