Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Talaud

Daftar Nama 4 Tersangka Korupsi DAK Pendidikan di Talaud 2023, Ditahan Cabjari Beo

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo menahan empat orang tersangka kasus korupsi

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Cabjari Beo
TAHAN - Cabjari Beo menahan 4 orang tersangka kasus korupsi, DAK di Dinas Pendidikan Talaud, Sulawesi Utara tahun anggaran 2023, Selasa 16 September 2025 malam. Punya peran masing-masing. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MELONGUANE - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo menahan empat orang tersangka kasus korupsi, Selasa 16 September 2025 malam.

Cabjari Beo berada di Jalan Siswa Lingkungan III, Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kasusnya dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2023.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tom Lembong Yakin Nadiem Makarim Tak Terima Uang

DAK adalah Dana Alokasi Khusus, yaitu dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional, baik itu kegiatan DAK Fisik (misalnya pembangunan infrastruktur) maupun DAK Nonfisik (misalnya bantuan operasional sekolah). 

DAK yang dikorupsi tersebut dipakai dalam kegiatan pekerjaan di SMA Negeri Beo,  Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Keempat tersangka diketahui berinisial CADR alias Daniel selaku Direktur  Salah Satu CV. Sandcape Pentu Abadi selaku pihak penyedia.

Lalu MMR alias Marsel selaku pelaksana pekerjaan.

OLT alias Obrin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Serta AYK alias Yesaya selaku direktur CV. Crystal Citra selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Christian Evani Singal membenarkan penahanan empat tersangka tersebut.

Ia menjelaskan keempat tersangka melakukan beberapa proyek yang berasal dari DAK tahun 2023 di SMA Negeri 2 Beo.

Beberapa proyek tersebut diantaranya rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya, rehabilitasi toile beserta sanitasinya, pembangunan ruang laboratorium komputer, serta pembangunan asrama siswa.

"Pekerjaannya sudah 100 persen, tapi kami menemukan adanya kekurangan volume dan spesifikasi pekeejaan tidak sesuai," ujar Singal via telepon, Rabu 17 September 2025.

Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado dan perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejati Sulut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.347.940.222.

Saat ini keempat tersangka dititipkan di Rutan Kota Manado selama 20 puluh hari.

"Secepatnya akan kita proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado," tegas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved