Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

Kepala Dinas PUTR Talaud Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi

Kepala Dinas PUTR Talaud inisial JM ditahan Kejari Talaud atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kejari Talaud
TAHANAN KEJARI - Kepala Dinas PUTR Talaud inisial JM ditahan Kejari Talaud atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. 

Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Nie)

-

Baca juga: Kontroversi Dana Pemda Kabupaten Talaud Rp2,6 Triliun yang Mengendap di Bank

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved