Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

DPRD Sulut Setujui Usulan Propemperda untuk Perusahaan Daerah dan Pajak Retribusi

DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
TANDA TANGAN - Pimpinan DPRD Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani SK Perubahan Propemperda tahun 2025, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025
  • Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Silangen ini berlangsung di ruang rapat paripurna gedung cengkih, Selasa (18/11/2025) 
  • Dalam paripurna ini, Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Silangen ini berlangsung di ruang rapat paripurna gedung cengkih, Selasa (18/11/2025). 

Dalam paripurna ini, Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. 

Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Johannes Victor Mailangkay. Mereka didampingi Plt Sekprov, Tahlis Gallang dan jajaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah menyampaikan usulan perubahan Program Peraturan Perda. 

Dua rancangan usulan Perda itu, yakni Perda Perumda PT Pembangunan Sulut dan Perda Retribusi dan Pajak Daerah. 

"Kami meminta pimpinan menindaklanjuti usulan Propemperda ini untuk dibahas lebih lanjut," kata politisi Partai Golkar ini. 

Ia menjelaskan, Perubahan Propemperda pertama yakni terkait perubahan Pergub Sulut nomor 6 tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat menjadi PT Pembangunan Sulut Perseroan Daerah. 

Selanjutnya Propemperda kedua yakni Perubahan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Dua produk hukum ini dimaksudkan untuk mendorong Penerimaan Asli Daerah, menggerakkan perekonomian daerah dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," kata Vionita. 

DPRD menyatakan menyetujui usulan dan langsung dibuatkan Surat Keputusan Perubahan Propemperda Tahun 2025.

"SK ini akan jadi acuan kita untuk pembahasan Perda di tahun berjalan dengan menyesuaikan agenda yang ada," kata politisi PDIP ini. 

Sementara Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengapresiasi DPRD yang telah menerima usulan perubahan Perda. 

"Semoga Perda yang baru bisa dibahas dan ditetapkan sehingga jadi dasar hukum untuk membentuk perusahaan daerah yang dapat menopang perekonomian, mewujudkan Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera," kata Gubernur YSK. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved