Kasus Dana Hibah GMIM
Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina
Jaksa menilai Pendeta Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 100 juta.
- Hal-hal atau unsur memberatkan dan meringankan Pendeta Hein Arina diungkap jaksa.
- Tuntutan dibacakan oleh jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pendeta Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025).
Tuntutan dibacakan oleh jaksa.
Jaksa menilai bahwa Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai subsider.
Namun, ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Hein Arina di antaranya sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal yang memberatkan adalah Hein Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara.
Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Hein Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah.
"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti.
Nantinya, hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), telah lebih dulu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa pada persidangan tersebut.
Jaksa menilai bahwa mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur memberatkan mereka adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi
dan mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian, unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.
Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
"Kami hargai dan hormati," katanya.
Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.
Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya.
"Ini adalah inisiatif saksi," katanya.
5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus Kasus dan Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-SuluJHJGHJ7897897.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.