Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina

Jaksa menilai Pendeta Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Hein Arina dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. Hal-hal atau unsur memberatkan dan meringankan Pendeta Hein Arina dalam jeratan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, diungkap jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pendeta Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2025).

Tuntutan dibacakan oleh jaksa.

Jaksa menilai bahwa Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai subsider.

Namun, ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Hein Arina di antaranya sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal yang memberatkan adalah Hein Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara. 

Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Hein Arina tidak mengambil sepeser uang pun dana hibah

"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti. 

Nantinya, hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis. 

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), telah lebih dulu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa pada persidangan tersebut.

Jaksa menilai bahwa mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unsur memberatkan mereka adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi 
dan mengakibatkan kerugian negara. 

Kemudian, unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.

Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami hargai dan hormati," katanya. 

Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.

Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya. 

"Ini adalah inisiatif saksi," katanya.

5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus dan Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved