Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Roy Ditemukan, 2 Pelajar Tewas Kecelakaan, Doa Bersama Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik pethatian pembaca pada Senin (17/11/2025).

tribunmanado.co.id
BERITA POPULER - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik pethatian pembaca pada Senin (17/11/2025). Mulai dari ditemukannya Roy bocah yang sempat dilaporkan hilang di Desa Tombuluan Minahasa, dua pelajar SMK di Minahasa Utara tewas usai kecelakaan, hingga doa bersama usai sidang kasus dana hibah GMIM. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) dan dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Minut Iptu Ismail Diko melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Minut, Ipda Lexi Rumondor.

“Kejadiannya tepat di Kelurahan Sarongsong I, Kecamatan Airmadidi,” ujar Ipda Lexi Rumondor, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, sepeda motor Honda Vario hitam DB 6472 TA yang dikendarai Hakeyzia dan membonceng Nazareth melaju dari arah Bitung menuju Manado.

“Hakeyzia meninggal di lokasi kejadian dan Nazareth meninggal di rumah sakit,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua korban tidak menggunakan helm standar SNI, dan pengendara tidak memiliki SIM C.

Motor yang mereka tumpangi menabrak sebuah pohon di tepi jalan, yang diketahui sebagai titik rawan kecelakaan.

Baca selengkapnya

3. Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM menyanyikan lagu rohani bersama keluarga dan sejumlah pendeta di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).

Momen tersebut berlangsung setelah sidang pembacaan tuntutan selesai dan sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Malendeng.

Plt Ketua Sinode GMIM, Pendeta Janny Rende, kemudian memimpin doa singkat di ruang tahanan.

Sebelumnya, para terdakwa dan keluarga terlihat tegang saat Jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut seluruh terdakwa yakni Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Assiano Gemmy Kawatu, dan Hein Arina, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved