Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DITUNTUT - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (17/11/2025). Hein Arina dan Fereydy Kaligis, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
  • Tuntutan dibacakan oleh Jaksa
  • Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan
 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Pdt Hein Arina, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, 
Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/11/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa. 

Jaksa menilai bahwa Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun ia dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Arina diantaranya sopan dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan.

Hal yang memberatkan adalah Arina tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara. 

Kuasa hukum Eduard Manalip menyebut tuntutan tersebut menguatkan dugaan bahwa Arina tidak mengambil 
sepeser uang pun dana hibah

"Semuanya digunakan untuk pelayanan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam pledoi nanti. 

Nantinya hakim akan menilai antara pembelaan dan tuntutan untuk memberi vonis. 

Terdakwa Ferydy Kaligis juga dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

Jeffry Korengkeng

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. 

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa.

Jaksa menilai bahwa Korengkeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun Korengkeng dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan 
tindak pidana korupsi. 

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara. 

Korengkeng juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut. 

Hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan 
kerugian negara. 

Kuasa hukum Korengkeng, Michael Jacobus menyebut bahwa tuntutan sesuai dengan apa yang selama ini ia tegaskan bahwa Korengkeng tidak menikmati uang negara.

Hal ini, sebut dia, krusial dalam persidangan korupsi. 

"Dan ini diamini JPU," katanya. 

Ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. 

Sebut dia, tuntutan hanya berputar pada hal yang sifatnya administratif. 

"Dan ini hanya pada keterangan saksi Melky Matindas dan saksi lainnya, berarti hanya satu alat bukti, dalam pledoi nanti kami akan ungkapkan bahwa harus ada dua alat bukti, kita akan perkuat dalil kita," kata dia. (Art) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved