Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Impor Barang Bekas

‎Akademisi Unsrat Manado Sebut Larangan Impor Baju Bekas Berdampak Positif bagi UMKM Lokal

Akademisi Unsrat Manado, Vecky Masinambow, menyebut larangan impor baju bekas ilegal bisa berdampak positif bagi UMKM lokal di Sulawesi Utara. ‎

Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
CABO - Pakaian bekas atau dalam istilah orang Manado disebut cabo di salah satu tempat penjualan pakaian di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (14/11/2025). ‎Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow, menyebut larangan impor baju bekas ilegal bisa berdampak positif bagi UMKM lokal di Sulawesi Utara. ‎ 

“Ini bukan bisnis haram. Di setiap negara ada kok bisnis thrifting seperti ini,” tuturnya.(*)

Kebijakan Menkeu

Dikutip dari Kompas.com, pelarangan tegas impor pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil nasional dan para pelaku UMKM yang memproduksi barang legal.

Langkah Purbaya bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga penertiban agar pasar rakyat bisa tetap hidup dengan barang buatan lokal.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangkitkan industri dan pelaku UMKM legal, bukan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” jelas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Purbaya mengaku tengah menyiapkan aturan baru agar para pelaku impor ilegal tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar dan blacklist seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.

Selama ini, kata dia, sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan. Akibatnya, negara justru ikut menanggung biaya.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik masuknya balpres. Mereka akan menjadi prioritas penindakan berikutnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.

Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pasar rakyat. Fokus pengawasan, katanya, akan ada di pintu-pintu masuk impor seperti pelabuhan.

“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, pedagang tetap bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved