Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Impor Barang Bekas

Penjualan Pakain Bekas Tetap Marak di Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Bea Cukai Sulbagtara

Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
PAKAIAN BEKAS - Pakaian bekas impor di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (20/4/2023). perdagangan pakaian bekas yang disinyalir berasal dari luar negeri ini melanggar aturan perdagangan dalam negeri dan impor barang.  

Ringkasan Berita:
  • Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.
 
  • Masalahnya, perdagangan pakaian bekas yang disinyalir berasal dari luar negeri ini melanggar aturan perdangan dalam negeri dan impor barang. 
 
  • Dalam hukum pidana, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana penadahan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fenomena penjualan pakaian bekas jamak ditemui di Sulawesi Utara

Bahkan, realitas ini makin marak seiring mendekatnya Hari Raya Keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru. 

Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado. 

Ada yang dijual terbuka di lapak-lapak dalam pasar, ada yang dijual online melalui tayangan live ataupun dijual online lewat grup media sosial serta dari mulut ke mulut. 

Fenomena penjualan cabo ini  perlu diberi perhatian khusus. 

Pasalnya, perdagangan pakaian bekas yang disinyalir berasal dari luar negeri ini melanggar aturan perdagangan dalam negeri dan impor barang. 

Terkait itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menegaskan, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk mengatur barang-barang bekas yang sudah beredar di pasar lokal. 

"Meskipun demikian, Bea Cukai sesuai tugas dan arahan pimpinan berusaha semaksimal mungkin bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah masuknya importasi barang bekas ke Indonesia," kata Erwin sebagaimana keterangan yang diberikan kepada Tribun Manado, Kamis (13/11/2025). 

Terkait itu, sebagaimana dijelaskan dalam laman Beacukai.go.id pada 10 September  2025, penjualan pakaian bekas atau thrifting melanggar aturan. 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.04/2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor, tercantum pada HS Code 6309.00.00. 

Pelarangan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional, termasuk aspek kesehatan, kebersihan, dan industri tekstil dalam negeri.

Dalam hukum pidana, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membeli atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman pidana.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 103 huruf d menjelaskan bahwa setiap orang yang menjual, membeli, atau menyimpan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved