Larangan Impor Barang Bekas
Penjualan Pakaian Bekas Tetap Marak di Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Bea Cukai Sulbagtara
Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.
- Masalahnya, perdagangan pakaian bekas yang disinyalir berasal dari luar negeri ini melanggar aturan perdangan dalam negeri dan impor barang.
- Dalam hukum pidana, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana penadahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fenomena penjualan pakaian bekas jamak ditemui di Sulawesi Utara.
Bahkan, realitas ini makin marak seiring mendekatnya Hari Raya Keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru.
Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.
Ada yang dijual terbuka di lapak-lapak dalam pasar, ada yang dijual online melalui tayangan live ataupun dijual online lewat grup media sosial serta dari mulut ke mulut.
Fenomena penjualan cabo ini perlu diberi perhatian khusus.
Pasalnya, perdagangan pakaian bekas yang disinyalir berasal dari luar negeri ini melanggar aturan perdagangan dalam negeri dan impor barang.
Terkait itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menegaskan, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk mengatur barang-barang bekas yang sudah beredar di pasar lokal.
"Meskipun demikian, Bea Cukai sesuai tugas dan arahan pimpinan berusaha semaksimal mungkin bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah masuknya importasi barang bekas ke Indonesia," kata Erwin sebagaimana keterangan yang diberikan kepada Tribun Manado, Kamis (13/11/2025).
Terkait itu, sebagaimana dijelaskan dalam laman Beacukai.go.id pada 10 September 2025, penjualan pakaian bekas atau thrifting melanggar aturan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.04/2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor, tercantum pada HS Code 6309.00.00.
Pelarangan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional, termasuk aspek kesehatan, kebersihan, dan industri tekstil dalam negeri.
Dalam hukum pidana, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membeli atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman pidana.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 103 huruf d menjelaskan bahwa setiap orang yang menjual, membeli, atau menyimpan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan ini berkaitan erat dengan Pasal 102 yang mengatur tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai penyelundupan barang.
Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan barang berlaku di kawasan pabean, yaitu wilayah pelabuhan, bandara, dan tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai pintu masuk barang impor.
Apabila barang impor telah beredar bebas di dalam negeri, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi lain seperti Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum lainnya.
Untuk itu, penanganan terhadap perdagangan pakaian bekas impor memerlukan kerja sama lintas instansi.
Koordinasi antara DJBC, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian terkait sangat penting untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Fenomena thrifting perlu dilihat tidak hanya sebagai tren konsumsi masyarakat modern, tetapi juga sebagai isu yang menyentuh aspek legalitas dan ketertiban perdagangan nasional.
Dalam konteks hukum Indonesia, impor pakaian bekas dilarang kecuali terdapat ketentuan khusus yang membolehkannya.
Oleh karena itu, kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. (Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pakaian-bekas-impor-di-Pasar-Airmadidi-Minut-Sulawesi-Utara-Kamis-2042023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.