Larangan Impor Barang Bekas
Penjualan Pakaian Bekas Tetap Marak di Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Bea Cukai Sulbagtara
Keberadaan penjualan pakaian bekas yang populer dengan sebutan baju Cabo (cakar bongkar) jamak di Manado.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Ketentuan ini berkaitan erat dengan Pasal 102 yang mengatur tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai penyelundupan barang.
Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan barang berlaku di kawasan pabean, yaitu wilayah pelabuhan, bandara, dan tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai pintu masuk barang impor.
Apabila barang impor telah beredar bebas di dalam negeri, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi lain seperti Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum lainnya.
Untuk itu, penanganan terhadap perdagangan pakaian bekas impor memerlukan kerja sama lintas instansi.
Koordinasi antara DJBC, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian terkait sangat penting untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Fenomena thrifting perlu dilihat tidak hanya sebagai tren konsumsi masyarakat modern, tetapi juga sebagai isu yang menyentuh aspek legalitas dan ketertiban perdagangan nasional.
Dalam konteks hukum Indonesia, impor pakaian bekas dilarang kecuali terdapat ketentuan khusus yang membolehkannya.
Oleh karena itu, kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. (Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pakaian-bekas-impor-di-Pasar-Airmadidi-Minut-Sulawesi-Utara-Kamis-2042023.jpg)