Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPO Ditangkap

Terpidana TPPO Bernama Neng Ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur Boltim

Terpidana TPPO bernama Neng atau DD ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sabtu (1/11/2025). DD adalah DPO Kejati Papua Barat.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
Dokumen Kejati Sulut
PENANGKAPAN - Terpidana TPPO bernama Neng alias DD, berhasil ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sabtu (1/11/2025). DD merupakan perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Terpidana terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Neng atau DD berhasil ditangkap Kejati Sulut.
  • Pelarian panjang Neng pun akhirnya terhenti setelah diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).
  • Neng diciduk tanpa perlawanan di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
  • Ia merupakan perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelarian panjang DD alias Neng (nama sapaan), terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akhirnya terhenti.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).

DD alias Neng diciduk di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tanpa perlawanan.

“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (2/11/2025).

Usai ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.

“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” tambahnya.

Diketahui, DD alias Neng telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tanggal 5 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman berat terhadapnya.

“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bolitobi.

Terpidana DD alias Neng terbukti bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bolitobi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan keadilan,” tegasnya.

3 Remaja Korban TPPO Dicegat Polisi

Belum lama ini, tiga orang remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.

Pelabuhan Manado terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut. 

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. 

Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.

Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi. (Ren/Fer)

-

Baca juga: 5 Berita Heboh Sulut dalam Sepekan: Remaja Manado Korban TPPO, Kasus Rudapaksa Oknum Guru

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved